“ASAS, SISTEM DAN PRINSIP PEMERINTAH DAERAH”
Diajukan untuk memenuhi tugas UTS mata
kuliah: Adm. Pemerintahan Daerah
Yang dibimbing oleh Bpk. Ignatius
Adiwidjaja, S.Sos.,M.si
DWI OKNAWATI
Disusun Oleh:
Arman Maramba Mila (2012210013)
Dwi Oknawati (2012210020)
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2015
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemerintahan
Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat
2, adalah sebagai berikut : “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pembagian urusan pemerintahan
tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan
pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Keinginan
untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi daerah memang
bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk dapat
menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi menciptakan pemerintahan
khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik. Inilah yang kemudian menjadi
dasar pemikiran penulis untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada mengenai
otonomi daerah sehingga nantinya menjadi bahan pemikiran bersama guna
mewujudkan suatu pemerintahan yang baik sesuai dengan asas – asas umum
pemerintahan yang baik.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Bagaimana asas, sistem dan prinsip pemerintahan
daerah?
1.3 TUJUAN MASALAH
Mengetahuai asas, sistem dan prinsip pemerintahan
daerah
BAB
11
PEMBAHASAN
2.1
PEMERINTAHAN DAERAH
Reformasi
mendasar dalam pengelolaan pemerintahan daerah itu terutama yang terkait dengan
pola hubungan pemerintahan, antara pusat dan daerah serta antar daerah diawali dengan
keluarnya UU No. 22 tahun 1999. Undang- undang ini telah mengubah secara
mendasar konsep dan paradigm otonomi sebelumnya. Melalui UU ini hanya hak dan
kewenangan daerah yang menjadi ddemikian luas dimana sebagian besar daerah
tugas pelayanan public diserahkan kepada
daerah, sementra pemerintah pusat hanya mendapat sisanya.
Secara
umum manajemen pemerintah daerah di Indonesia masih dilaksanakan melalui tiga
asas yaitu desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantuan. Hanya saja
pengaturan yang terkait dengan kewenngan pemerintahan daerah itu yang bebeda-
beda cakupan dan keluasannya. Idealya ketiga asa tersebut berjalan secara
seimbang agar proses pemerintahan dapat dijalankan secara efektif dan efisien. ( Nawawi : 2013)1
Menurut
Kaho tersebut harus senantiasa menjadi perhatian para penyelenggara pemerintah
dan pelaksana pembangunan serta pelayanan masyarakat alam rangka meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan. (Riwu
:2001)2
Pemerintahan
disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah
Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah. Dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri
dari:
• Unsur staf yang membantu
penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam Sekretariat;
• Unsur pengawas yang diwadahi
dalam bentuk Inspektorat;
• Unsur perencana yang diwadahi
dalam bentuk Badan;
• Unsur pendukung tugas Kepala
daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
• Unsur pelaksana urusan daerah
yang diwadahi dalam Dinas Daerah.
2.2 ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
Pembagian
urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat
berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan
Pemerintah. Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui
otonomi daerah memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu
diperhatikan untuk dapat menciptakan otonomi daerah yang maksimal demi
menciptakan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih baik. Inilah
yang kemudian menjadi dasar pemikiran penulis untuk mengidentifikasi
permasalahan yang ada mengenai otonomi daerah sehingga nantinya menjadi bahan
pemikiran bersama guna mewujudkan suatu pemerintahan yang baik sesuai dengan
asas – asas umum pemerintahan yang baik. Asas-asas Pemerintahan daerah ada tiga
diantaranya yaitu:
1. Desentralisasi
Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ada beberapa egisla perlunya pemerintah pusat
mendesentralisasikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
a. segi
politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mengikutsertakan warga dalam proses
kebijakan, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung politik
dan kebijakan nasional melalui pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
b. segi
manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas egisl terutama dalam penyediaan pelayanan egisl.
c. segi
kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu
daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau
latar belakang sejarahnya.
d. segi
kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah
pusat dalam mengawasi program-programnya.
e. segi
percepatan pembangunan, desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif
antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong
pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk
menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan
hak-hak demokrasi dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi
adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
Kelebihan desentralisasi :
a. mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b. dalam
menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah
tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
c. dapat
mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera
dilaksanakan.
d. mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
e. dapat
memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a. karena
besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks
yang mempersulit koordinasi.
b. keseimbangan
dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
c. dapat
mendorong timbulnya fanatisme daerah.
d. keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama.
e. diperlukan
biaya yang lebih banyak.
Konsep desentralisasi mengandung beberapa
kebaikan, yaitu :
a. Memberikan
penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
b. Meringankan
beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan
segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui
bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
c. Dapat
dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab
tunggakan kerja.
d. Unsur
individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit
seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang
lebih luas.
e. Masyarakat
setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
f. Meningkatkan
turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan egisla terhadap segala
tindakan dan tingkah laku pemerintah.
2.
Dekosentrasi
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi egislat di
wilayah tertentu. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang
merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat
pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut
wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat
yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari
pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas
dekonsentrasi. Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya
di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor
cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi egislat.
Disebut egislat karena berada di bawah egisla langsung kantor pusat. Jadi,
instansi egislat adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari
kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan
dari departemen pusat Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
a. Secara
politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan keluhandaerah,
protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Secara
ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan
perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang
disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat
daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat
menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara
pemerintah dengan yang diperintah/rakyat kehadiran perangkat dekonsentrasi di
daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan
nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi dapat menjadi alat yang
efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional.
2.
Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuanyaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau
desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Tugas
pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat
diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah
daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah
daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam
menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan
rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut. Tujuan diberikannya tugas
pembantuan adalah : untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi
penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat bertujuan
untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta
membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan
karakteristiknya. Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas
pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
a.
adanya peraturan perundang-undangan yang membuka
peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah
dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada
UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
b.
adanya political will atau kemauan politik untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan
prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
c.
adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara
lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
d.
emajuan egisl secara keseluruhan akan sangat ditentukan
oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
e.
citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh
masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah.
Citra inilah
yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah
yang sedang berkuasa Dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan
antara lain :
a.
keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah
daerah.
b.
sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan
baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
c.
perkembangan
dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan
lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
2.2 SISTEM PEMERINTAH DAERAH
Indonesia merupakan sebuah egisl kesatuan yang menerapkan otonomi kepada
daerah atau desentralisasi yang sedikit mirip dengan egisl serikat/federal.
Namun terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadikan keduanya tidak sama. Otonomi
daerah bisa diartikan sebagai kewajiban yang dikuasakan kepada daerah otonom
untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat & pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan
masyarakat egis yg memiliki batas-batas wilayah yg berwenang mengutur dan
mengatur pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai prakarsa sendiri
berdasarkan keinginan dan suara masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain
berdasarkan pada aturan egis, juga sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang
wajib diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata & bertanggung jawab, utamanya dalam menggali, mengatur, dan
memanfaatkan potensi besar yang ada di masing-masing daerah.
Sistem
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman
meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem
pemerintahan daerah. Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan
antarpemerintah , dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep
sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan
pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi
menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang
menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. Sistem
desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik
pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. Desentralisasi menjadi salah satu isu
besar yakni to choose between a dispension of power and unification of power.
Dispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John
Locke. Berdasarkan tujuan desentralisasi, yaitu: Si Daerah
1.
untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang
masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local;
2.
meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan local;
3.
melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan
4.
mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.
2.3 PRINSIP
PEMERINTAHAN DAERAH
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang
No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai
berikut :
- Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi & keaneka ragaman daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata & bertanggung jawab.
- Pelaksanaan otonomi daerah yang luas & utuh diletakkan pada daerah & daerah kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
- Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi egisl sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat & daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten & derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan & fungsi badan egislative daerah baik sebagai fungsi pengawasan, fungsi egislative, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah
- Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
- Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
BAB 111
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut : “Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam
pemerintahan daerah terdapat tig asas pemerintahan yaitu desentralisasi,
dekosentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip- prinsip pemerintahan daerah. Berdasarkan
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi
daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang sejahtera, efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Nawawi Zaidan, 20131, Manajemen Pemerintahan, PT. Rajagrafindo
Persada; Jakarta, hlm 136
Kaho, Josef Riwu, 2001,Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik
Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada; Jakarta, hlm 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar