BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebagaimana
tersurat dalam UU pemerintah daerah otonomi daerah adalah hak, wewenang dan
kebijakan daerah otonum untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang- undangan. Untuk
itu dalam suatu pemerintahan daerah perlu adanya suatu pengawasan, pemeriksaan
dan pengendalian kinerja pemerintah daerah, dengan tujuan agar semua aktifitas
dalam pemerintah daerah bisa berjalan seefektif mungkin dengan mnggunakan asas
transparansi, akuntabilitas. Pengawasan atau controlling sangat penting untuk
evaluasi pengelolaan keungan daerah, PAD
. dengan system pengelolaan yang baik maka suatu organsasi atau pemerintah bisa
terukur dan berorientasi pada kinerja.
1.2 RUMUSAN MASLAH
1.
Bagaimana pengawasan, pemeriksaan,
dan pengendalian kinerja pemerintah daerah?
2.
Apa tujuan dari pengawasan,
pemeriksaan, dan pengendalian kinerja pemerintah daerah?
1.3 TUJUAN MALAH
1. Mengetahui
pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian kinerja pemerintah daerah
2. Mengetahui tujuan dari pengawasan, pemeriksaan, dan
pengendalian kinerja pemerintah daerah
BAB
2
PEMBAHASAN
1.1 PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN
PENGENDALIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
1.1.1
KONSEP PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KINERJA PEMDA
Pengawasan adalah salah satu fungsi dasar manajemen
yaitu pengamatan agar tugas-tugas yang telah direncanakandilaksanakan dengan
tepat sesuai rencana, dan apabila terdapat penyimpangan diadakan tidakan-
tindakan perbaikan (George R Terry). Pemeriksaan sebagai – bagaian dari
penyelenggaraan pengawasan yang merupakan salah satu fungsi manajemen
pemerintahan (government) menunjukan kegiatan atau proses pemerintah yang
melaksanakan control atas pihak lain (the activity or the process of
governing). Selain pengawasan perlu juga dikembangkan unsur Sistem
Pengendalian yang berfungsi sebagai
pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan
Sistem Pengendalian. Pengembangan unsur Sistem Pengendalian Intern perlu
mempertimbangkan aspek biaya- manfaat (cost and benefit), sumber daya
manusia, kejelasan criteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi
informasi serta dilakukan secara komprehensif.
Undang-undang
di bidang keuangan Negara, khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan
negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika
seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan
pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan
demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban,
harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. Untuk
itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa
penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai
tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan Negara
secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan. Pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian kinerja
pemerintah daerah yaitu bagaimana upaya pemerintah bias menjalankan roda
kepemerintahan tersebut bias berorientasi pada kinerja, artinya tolak ukur
suatu kinerja.
1.1.2
PENGAWASAN
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
1. Pengawasan oleh DPRD
Dalam hal pelaksanaan, DPRD memiliki kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan:
1. Peraturan Daerah (Perda).
2. SK Bupati.
3. Peraturan Perundangan lainnya.
4. Kerjasama Internasional.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dalam
melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau
warga negara masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang
perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan dan pembangunan.
2. Pengawasan Internal Pemerintah
Daerah
Pengawasan Internal Pemerintah daerah secara keseluruhan
merupakan tanggung jawab Bupati. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh suatu
Badan atau Lembaga Pengawas yang saat ini umumnya disebut Badan Pengawas Daerah
(Bawasda).
Bawasda adalah lembaga teknis dan berfungsi sebagai unsur
penunjang pemerintah daerah di bidang pengawasan. Secara umum, pengawasan
internal pemerintah kabupaten mencakup:
1. Penyelenggaraan pemerintah daerah.
2. Kinerja aparatur pemerintah daerah.
3. Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
Ø Pengawasan pelaksanaan oleh pemerintah
pusat dibagi menjadi dua bagian:
1. Pengawasan oleh Mendagri dan Otda.
2. Pengawasan oleh Menteri atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat Non-Kementrian.
Ø Pengawasan oleh Mendagri dan Otda
mencakup pengawasan terhadap:
1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Kinerja otonomi daerah.
3. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan
tugas pembantuan di bidangnya.
4. Efektivitas pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya.
Ø Pengawasan oleh menteri atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat Non-Kementrian dapat dilakukan di bawah
koordinasi Mendagri dan Otda. Pengawasan tersebut mencakup pengawasan terhadap:
1. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan
tugas pembantuan di bidangnya.
2. Efektivitas pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya.
Ø Pengawasan oleh pemerintah pusat
dapat dilaksanakan dengan cara:
1. Pemeriksaan berkala, pemeriksaan
insidential maupun pemeriksaan terpadu.
2. Pengujian terhadap laporan berkala
dan atau sewaktu-waktu dari unit atau satuan kerja.
3. Pengusutan atas kebenaran laporan
mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
4. Penilaian atas manfaat dan
keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan.
Pemerintah pusat di bawah koordinasi
Mendagri dan Otda dapat memberikan sanksi terhadap pemerintah kabupaten
dan/atau aparatnya yang menolak pelaksanaan, serta tindaklanjut hasil
pengawasan berdasarkan undang-undang.
4. Pengawasan oleh Masyarakat
Pelaksanaan pengawasan oleh
masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai perorangan, kelompok, maupun
organisasi dengan cara:
a. Pemberian informasi adanya indikasi
adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme di lingkungan pemerintah daerah atau
DPRD.
b. Penyampaian pendapat dan saran
mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah.
c. Informasi dan pendapat tersebut
disampaikan pada pihak/instansi yang terkait.
C. Pengawasan Keuangan Daerah
1)
Pengawasan oleh DPRD
DPRD memiliki kewenangan terhadap pengawasan pelaksanaan
APBD sebagai pengawasan keuangan eksternal tingkat kabupaten. Dalam pengawasan
keuangan DPRD provinsi/kabupaten/kota dalam melakukannya lewat dengar pendapat,
kunjungan kerja, panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang dibentuk
dengan peraturan tata tertib DPRD.
2) Pengawasan Internal Pemerintahan
Daerah
Bawasda memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan
pengawasan keuangan. Beberapa keuangan provinsi/kabupaten/kota bidang
pengawasan terhadap keuangan dan aset daerah adalah:
1. Pelaksana APBD
2. Penerimaan pendapatan daerah dan Badan
Usaha Daerah
3. Pengadaan barang/jasa serta
pemeliharaan/penghapusan barang/jasa
4. Penyelesaian ganti rugi
5. Inventarisasi dan penelitian
kekayaan pejabat di lingkungan Pemda
3)
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
yaitu:
a.
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah lembaga pemerintahan
pusat non departemen yang dibentuk lewat Keppres No.103 Tahun 2001. BPKP
bertugas untuk melakukan pengawasan penyelenggaran APBN. Untuk
menjalankan tugasnya BPKP dapat melakukan: (i) audit keuangan; (ii) investigasi;
dan (iii) evaluasi kerja dan manajemen organisasi.
b.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu lembaga tinggi
negara yang kedudukannya sejajar dengan pemerintah, DPR, MA dan DPA. Dengan
Demikian BPK tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah. BPK menjalankan fugsi
pengawasan keuangan eksternal, berbeda dengan BPKP yang melakukan pengawasan
keuangan internal.
1.2 TUJUAN DARI PENGAWASAN,
PEMERIKSAAN, DAN PENGENDALIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
1.2.1 TUJUAN PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH
DAERAH
Dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan dan untuk mencapai tujuan dari pemerintah yang
telah direncanakan maka perlu ada pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian karena dengan tersebut, maka tujuan yang akan
dicapai dapat dilihat dengan berpedoman rencana yang telah ditetapkan terlebih
dahulu oleh pemerintah. Dengan demikian pengawasan itu sangat penting dalam
melaksanakan pekerjaan dan tugas pemerintahan, sehingga pengawasan diadakan
dengan maksud untuk: Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
1.
Memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar
tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan
yang baru
2.
Mengetahui
pelaksanaan kerja sesuai dengan program seperti yang telah ditentukan dalam
planning atau tidak
Berkaitan dengan tujuan pengawasan,
Situmorang dan Juhir mengemukakan agar terciptanya aparat yang bersih dan
berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya
guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang
konstruksi dan terkendali dalam wujud pengawasan masyarakat (control
social) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat diketahui
bahwa pada pokoknya tujuan pengawasan adalah membandingkan antara pelaksanaan
dan rencana serta instruksi yang telah dibuat, untuk mengetahui ada tidaknya
kesulitan, kelemahan atau kegagalan serta efisiensi dan efektivitas kerja dan
untuk mencari jalan keluar apabila ada kesulitan, kelemahan dan kegagalan atau
dengan kata lain disebut tindakan korektif.
1.2.2
TUJUAN PEMERIKSAAN KINERJA
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan
Tujuan Pemeriksaan Kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu
menjadi perhatian lembaga perwakilan sehingga kegiatan yang dibiayai dengan
keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta
memenuhi sasarannya secara efektif. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja,
pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
serta pengendalian intern. (Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007 contoh pemeriksaan kinerja adalah:
1.
Sejauh mana tujuan peraturan perundang-undangan dan
organisasi dapat dicapai
2.
Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan
kinerja program atau menghilangkan factor-faktor yang menghambat efektifitas
program
3.
Perbandingan antara biaya dan manfaat atas efektivitas
biaya suatu program
4.
Sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan
atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan
5.
Sejauhmana program berduplikasi, bertumpang tindih,
atau bertentangan dengan program lain yang sejenis
6.
Sejauh mana entitas yang diperiksa telah mengikuti
ketentuan pengadaan yang sehat
7.
Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan
efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi.
8. Keandalan,
validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu
program
Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk
meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi
pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi
serta meningkatkan pertanggungjawaban public.
1.2.3 TUJUAN PENGENDALIAN KINERJA
Sistem pengendalian dikategorikan sebagai bagian dari
pengetahuan perilaku terapan (applied behavioral science). Pada
dasarnya, sistem ini berisi tuntutan kepada kita mengenai cara menjalankan dan
mengendalikan perusahaan / organisasi yang “dianggap baik” berdasarkan
asumsi-asumsi tertentu. Dalam hal ini “dianggap baik” berarti mampu
mengejawantahkan / menerjemahkan antara lain :
1.
Tolok
ukur kinerja yang mencerminkan perusahaan / organisasi berjalan secara efisien,
efektif, dan produktif.
2.
Kebijakan
dalam menentukan tolok ukur di atas.
3.
Apreasiasi
kepada sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah
BAB 3
PENUTUP
KESIMPLAN
Pengawasan
adalah salah satu fungsi dasar manajemen yaitu pengamatan agar tugas-tugas yang
telah direncanakandilaksanakan dengan tepat sesuai rencana, dan apabila
terdapat penyimpangan diadakan tidakan- tindakan perbaikan (George R Terry).
Pemeriksaan sebagai – bagaian dari penyelenggaraan pengawasan yang merupakan
salah satu fungsi manajemen pemerintahan (government) menunjukan kegiatan atau
proses pemerintah yang melaksanakan control atas pihak lain (the activity or
the process of governing). Selain pengawasan perlu juga dikembangkan unsur
Sistem Pengendalian yang berfungsi
sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas
penyelenggaraan Sistem Pengendalian. Pengembangan unsur Sistem Pengendalian
Intern perlu mempertimbangkan aspek biaya- manfaat (cost and benefit),
sumber daya manusia, kejelasan criteria pengukuran efektivitas, dan
perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Victor M. Situmorang, Aspek
Hukum Pengawasan Melekat, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994,
Titik Triwulan T, Hukum Tata
Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia,
Jakarta: Prenada Media Group, ,2011,
BN. Marbun, DPRD Pertumbuhan,
Masalah dan Masa Depannya, Jakarta: Erlangga, 1993, hlm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar