Selasa, 14 April 2015

PENGAWSAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGENDALIAN KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH


 
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Sebagaimana tersurat dalam UU pemerintah daerah otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kebijakan daerah otonum untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang- undangan. Untuk itu dalam suatu pemerintahan daerah perlu adanya suatu pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian kinerja pemerintah daerah, dengan tujuan agar semua aktifitas dalam pemerintah daerah bisa berjalan seefektif mungkin dengan mnggunakan asas transparansi, akuntabilitas. Pengawasan atau controlling sangat penting untuk evaluasi  pengelolaan keungan daerah, PAD . dengan system pengelolaan yang baik maka suatu organsasi atau pemerintah bisa terukur dan berorientasi pada kinerja.
1.2  RUMUSAN MASLAH
1.      Bagaimana pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian kinerja pemerintah daerah?
2.      Apa tujuan dari pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian kinerja pemerintah daerah?
1.3  TUJUAN MALAH
1.      Mengetahui pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian kinerja pemerintah daerah
2.      Mengetahui  tujuan dari pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian kinerja pemerintah daerah



BAB 2
PEMBAHASAN


1.1  PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH

1.1.1 KONSEP PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN PENGENDALIAN KINERJA PEMDA
Pengawasan adalah salah satu fungsi dasar manajemen yaitu pengamatan agar tugas-tugas yang telah direncanakandilaksanakan dengan tepat sesuai rencana, dan apabila terdapat penyimpangan diadakan tidakan- tindakan perbaikan (George R Terry). Pemeriksaan sebagai – bagaian dari penyelenggaraan pengawasan yang merupakan salah satu fungsi manajemen pemerintahan (government) menunjukan kegiatan atau proses pemerintah yang melaksanakan control atas pihak lain (the activity or the process of governing). Selain pengawasan perlu juga dikembangkan unsur Sistem Pengendalian  yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian. Pengembangan unsur Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan aspek biaya- manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan criteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.
Undang-undang di bidang keuangan Negara, khususnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan Negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian kinerja pemerintah daerah yaitu bagaimana upaya pemerintah bias menjalankan roda kepemerintahan tersebut bias berorientasi pada kinerja, artinya tolak ukur suatu kinerja.
1.1.2    PENGAWASAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
1.      Pengawasan oleh DPRD
Dalam hal pelaksanaan, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan:
1.   Peraturan Daerah (Perda).
2.   SK Bupati.
3.   Peraturan Perundangan lainnya.
4.   Kerjasama Internasional.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga negara masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan dan pembangunan.
2.      Pengawasan Internal Pemerintah Daerah
Pengawasan Internal Pemerintah daerah secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Bupati. Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh suatu Badan atau Lembaga Pengawas yang saat ini umumnya disebut Badan Pengawas Daerah (Bawasda).
Bawasda adalah lembaga teknis dan berfungsi sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang pengawasan. Secara umum, pengawasan internal pemerintah kabupaten mencakup:
1.      Penyelenggaraan pemerintah daerah.
2.      Kinerja aparatur pemerintah daerah.
3.       Pengawasan oleh Pemerintah Pusat
Ø  Pengawasan pelaksanaan oleh pemerintah pusat dibagi menjadi dua bagian:
1.      Pengawasan oleh Mendagri dan Otda.
2.      Pengawasan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat Non-Kementrian.
Ø  Pengawasan oleh Mendagri dan Otda mencakup pengawasan terhadap:
1.      Penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.      Kinerja otonomi daerah.
3.      Pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya.
4.      Efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya.
Ø  Pengawasan oleh menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Pusat Non-Kementrian dapat dilakukan di bawah koordinasi Mendagri dan Otda. Pengawasan tersebut mencakup pengawasan terhadap:
1.      Pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya.
2.      Efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya.
Ø  Pengawasan oleh pemerintah pusat dapat dilaksanakan dengan cara:
1.      Pemeriksaan berkala, pemeriksaan insidential maupun pemeriksaan terpadu.
2.      Pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari unit atau satuan kerja.
3.      Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
4.      Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan. 
Pemerintah pusat di bawah koordinasi Mendagri dan Otda dapat memberikan sanksi terhadap pemerintah kabupaten dan/atau aparatnya yang menolak pelaksanaan, serta tindaklanjut hasil pengawasan berdasarkan undang-undang.
4.       Pengawasan oleh Masyarakat
Pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai perorangan, kelompok, maupun organisasi dengan cara:
a.    Pemberian informasi adanya indikasi adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme di lingkungan pemerintah daerah atau DPRD.
b.   Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah.
c.    Informasi dan pendapat tersebut disampaikan pada pihak/instansi yang terkait.

C. Pengawasan Keuangan Daerah
1)   Pengawasan oleh DPRD
DPRD memiliki kewenangan terhadap pengawasan pelaksanaan APBD sebagai pengawasan keuangan eksternal tingkat kabupaten. Dalam pengawasan keuangan DPRD provinsi/kabupaten/kota dalam melakukannya lewat dengar pendapat, kunjungan kerja, panitia khusus dan pembentukan panitia kerja yang dibentuk dengan peraturan tata tertib DPRD.
2)  Pengawasan Internal Pemerintahan Daerah
Bawasda memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pengawasan keuangan. Beberapa keuangan provinsi/kabupaten/kota bidang pengawasan terhadap keuangan dan aset daerah adalah:
1.      Pelaksana APBD
2.      Penerimaan pendapatan daerah dan Badan Usaha Daerah
3.      Pengadaan barang/jasa serta pemeliharaan/penghapusan barang/jasa
4.      Penyelesaian ganti rugi
5.      Inventarisasi dan penelitian kekayaan pejabat di lingkungan Pemda
3)   Pengawasan oleh Pemerintah Pusat yaitu:
a.       Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah lembaga pemerintahan pusat non departemen yang dibentuk lewat Keppres No.103 Tahun 2001.  BPKP bertugas untuk melakukan pengawasan  penyelenggaran APBN. Untuk menjalankan tugasnya BPKP dapat melakukan: (i) audit keuangan; (ii) investigasi; dan (iii) evaluasi kerja dan manajemen organisasi.
b.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu lembaga tinggi negara yang kedudukannya sejajar dengan pemerintah, DPR, MA dan DPA. Dengan Demikian BPK tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah. BPK menjalankan fugsi pengawasan keuangan eksternal, berbeda dengan BPKP yang melakukan pengawasan keuangan internal.

1.2  TUJUAN DARI PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, DAN PENGENDALIAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
1.2.1     TUJUAN PENGAWASAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH
           Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan untuk mencapai tujuan dari pemerintah yang telah direncanakan maka perlu ada pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian  karena dengan tersebut, maka tujuan yang akan dicapai dapat dilihat dengan berpedoman rencana yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah. Dengan demikian pengawasan itu sangat penting dalam melaksanakan pekerjaan dan tugas pemerintahan, sehingga pengawasan diadakan dengan maksud untuk: Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak
1.               Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru
2.               Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak
Berkaitan dengan tujuan pengawasan, Situmorang dan Juhir mengemukakan agar terciptanya aparat yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang konstruksi dan terkendali dalam wujud pengawasan masyarakat  (control social) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat diketahui bahwa pada pokoknya tujuan pengawasan adalah membandingkan antara pelaksanaan dan rencana serta instruksi yang telah dibuat, untuk mengetahui ada tidaknya kesulitan, kelemahan atau kegagalan serta efisiensi dan efektivitas kerja dan untuk mencari jalan keluar apabila ada kesulitan, kelemahan dan kegagalan atau dengan kata lain disebut tindakan korektif.
1.2.2        TUJUAN PEMERIKSAAN KINERJA
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan Tujuan Pemeriksaan Kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan sehingga kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.  Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern. (Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun  2007 contoh pemeriksaan kinerja adalah:
1.      Sejauh mana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai
2.      Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan factor-faktor yang menghambat efektifitas program
3.      Perbandingan antara biaya dan manfaat atas efektivitas biaya suatu program
4.      Sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan
5.      Sejauhmana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis
6.      Sejauh mana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat
7.      Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi.
8.   Keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program
Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggungjawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban public.
1.2.3 TUJUAN PENGENDALIAN KINERJA
Sistem pengendalian dikategorikan sebagai bagian dari pengetahuan perilaku terapan (applied behavioral science). Pada dasarnya, sistem ini berisi tuntutan kepada kita mengenai cara menjalankan dan mengendalikan perusahaan / organisasi yang “dianggap baik” berdasarkan asumsi-asumsi tertentu. Dalam hal ini “dianggap baik” berarti mampu mengejawantahkan / menerjemahkan antara lain :
1.               Tolok ukur kinerja yang mencerminkan perusahaan / organisasi berjalan secara efisien, efektif, dan produktif.
2.               Kebijakan dalam menentukan tolok ukur di atas.
3.               Apreasiasi kepada sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah


BAB 3
PENUTUP
KESIMPLAN
Pengawasan adalah salah satu fungsi dasar manajemen yaitu pengamatan agar tugas-tugas yang telah direncanakandilaksanakan dengan tepat sesuai rencana, dan apabila terdapat penyimpangan diadakan tidakan- tindakan perbaikan (George R Terry). Pemeriksaan sebagai – bagaian dari penyelenggaraan pengawasan yang merupakan salah satu fungsi manajemen pemerintahan (government) menunjukan kegiatan atau proses pemerintah yang melaksanakan control atas pihak lain (the activity or the process of governing). Selain pengawasan perlu juga dikembangkan unsur Sistem Pengendalian  yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian. Pengembangan unsur Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan aspek biaya- manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan criteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif.


DAFTAR PUSTAKA

Victor M. Situmorang, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994,
Titik Triwulan T, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, ,2011,
BN. Marbun, DPRD Pertumbuhan, Masalah dan Masa Depannya, Jakarta: Erlangga, 1993, hlm.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar