Senin, 02 Juni 2014

RINGANYA HUKUMAN BAGI KORUPTOR DI INDONESIA



“RINGANYA HUKUMAN BAGI KORUPTOR DI INDONESIA”

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr, Wb.

Alkhamdulilah,Dengan memenjatkan puji syukur kepeda Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya, walaupun kurang dari kata sempurna.Makalah ini merupakan tugas mata kuliah Teori & Isu Ekonomi Politik dengan judulRinganya hukuman pengkoruptor di Indonesia, yang dibimbing oleh Bapak Drs. Taurusman Situmeang
Tujuan dari penulisan makalah ini tidak lain untuk memberikan gambaran atau menambah pengetahuan kepada pembaca tentang KKN di Indonesia. Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lain berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan juga tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, khususnya kerjasama dari teman-teman kelompok yang telah bersedia meluangkan waktu dan pemkirannya yang telah diberikan, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dan membimbing penulis dalam pembuatan makalah ini.
Dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis sudah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Oleh karenanya, penulis dengan senang hati akan menerima segala masukan, saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk menyempurnakannya.Semoga makalah ini dapat memberikan kemanfaatan yang besar kepada siapa saja yang membacanya, terima kasih.

Wassalamualaikum Wr, Wb.
                                                                                                                               
Malang, 22 Mei 2014
Penulis,

         Dwi Oknawati



BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
KKN merupakan sebuah implikasi hidup yang dapat diibaratkan “ Lebih besar pasak daripada tiang “, KKN merupakan sebuah tindakan yang sudah membuadaya nasional di Indonesia bahkan sejak jaman Penjajahan Belanda hingga saat ini banyak sekali terjadi KKn di lingkungan pejabat pusat maupun daerah dan setingkatnya, yang lebih mikro lagi, dalam kegiatan perusahaan dan kegiatan perorangan. Masyarakat Indonesia baru harus dapat keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri. Menyikapi sebuah masalah KKN tidaklah terlepas dari sebuah factor – factor yang bisa menyebabkan terjadinya sebuah KKN, dari factor – factor itulah yang akan memunculkan budaya KKN yang menasional di Indonesia ini.
Ada sedikit sejarah tentang korupsi, korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dansampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai social, tak terkecuali dinegara-negara maju sekalipun.Di social Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi.Sebaliknya, pada masyarakat yang social dimana ikatan-ikatan social masih sangat kuat dankontrol social yang efektif, korupsi social jarang terjadi. Tetapi dengansemakin berkembangnya social ekonomi dan politik serta semakin majunyausaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alamyang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan social dan dapat merusak kepemerintahan. Korupsi sangat sulit untuk dihilangkan bahkan social tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena itu sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengandasar-dasar social yang pasti. Akibat-akibat dari korupsi antara lain Pemborosan sumber-sumber, gangguan terhadap penanaman modal, bantuan yang lenyap, ketidakstabilan, revolusi social, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya, pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Oleh karena itu, salah satu cara yang efektif untuk mengatasi permasalahan korupsi bagi kami ialah dengan menerapkan hukuman yang tepat dan adil bagi para koruptor tersebut. Namun faktanya, di Indonesia hukuman bagi terpidana koruptor sangatlah ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

B.RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas di makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana hukuman bagi pelaku KKN di Indonesia saat ini?
2.      Mengapa hukuman tersebut tidak menimbulkan efek jera?
3.      Hukuman apa yang tepat bagi koruptor tersebut?

C.TUJUAN MASALAH
Tujuan dari penyusunan makalah ini ialah:
1.      Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Reformasi AdministrasiNegara.
2.      Untuk mengetahui mengapa hukuman korupsi di Indonesia sama sekali tidak menimbulkan efek jera.
3.      Untuk mengetahui hukuman yang tepat dan adil untuk dterapkan diIndonesia saat ini.


BAB II
LANDASAN TEORI

A.Pengertian Hukuman
Hukuman adalah tindakan yang diberikan terhadap seseorang karena melakukan kesalahan, dan dilakukan agar orang tersebut tidak lagi melakukannya. Bentuk hukuman berupa hukuman badan, hukuman perasaan(diejek, dipermalukan, dimaki), dan lain sebagainya. (Wens Tamlair,1996)Menurut teori lainnya, hukuman adalah menghadirkan ataumemberikan sebuah situasi yang tidak menyenangkan atau situasi yang ingindihindari untuk menurunkan tingkah laku. (H. Baharuddin,2007) Menurut Al-Ghozali hukuman ialah suatu perbuatan di mana seseorangsadar dan sengaja menjatuhkan nestapa pada orang lain dengan tujuanuntuk memperbaiki atau melindungi dirinya sendiri dari kelemahan jasmanidan rohani, sehingga terhindar dari segala macam pelanggaran.

B.Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan krimisnal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
C. Pengertian Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
  • Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
  • Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.
Cara pencegahannya perusahaan (atau negara) membuat perjanjian kerjasama yang sehat dengan perusahaan (atau negara) lain yang dianggap tidak merugikan orang banyak untuk mencegah kolusi.
D. Pengertian Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.
C.Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi
Di Indonesia,praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Dinegeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi. Walaupun demikian, peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. Di Indonesia sendiri,undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
1.      Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi,
2.      Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi,
3.      Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi,
4.      Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BAB III
PEMBAHASAN
Sejak reformasi di gulirkan tahun 1988 yang lalu, berbagai kasus – kasus KKN di Indonesia yang terjadi puluhan tahun yang lalu satu persatu mulai terbongkar. Dimulai dari tuduhan pucuk pemimpin rezim orde baru, lantas terkupaslah kasus KKKN dengan berbagai ukuran yang dilakukan para pejabat negeri ini puluhan tahun yang lalu. Istana Negara telah berganti penghuni – penghuni , tapi masih saja terdengar berita – berita  korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara yang menghiasi layar kaca dan media cetak maupun elektronik nasional. Banyak sekali kasus KKN di Indonesia yang sulit di berantas, kebanyakan kasus – kasus KKN di Indonesia terhenti pada pembaringan rumah sakit, pengeluaran SP3 dan kalupun di jatuhi hukuman, sangat tidak memberi keadilan terhadap masyarakat miskin. Sebgai penggadai harga diri bangsa, budaya korupsi yang sudah cukup mengakar di system birokrasi pemerintahan Indonesia juga menjadi biang kebobrokan ekonomi nasional. Indonesia menjadi miskin bukan karena Indonesia tidak memiliki sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan, akan tetapi Indonesia menjadi miskin karena akibat pengelola negeri ini mengambil uang yang bukan menjadi haknya. KKN merajalela di berbagai aspek dan dimensi kehidupan social. Yang menjadi korban tentu saja rakyak kecil yang harus hidup menderita. Ada beberapa factor yang menyebabkan kasus – kasus KKN di Indonesia sulit untuk diselesaikan. Diantaranya factor – factor  tersebut adalah sebagai berikut (http://www.anneahira.com ) :
  1. Penyakit kronis bangsa Indonesia
Selama hampir lebih tiga puluh dua tahun kekeuasaan rezim orde baru berkuasa, dalam kurun masa itu penyakit dan virus KKN berkembang subur. Keberadaannya dilindungi dan dikembangbiakan. Pertumbuhan yang cukup lama ini menyebabkan penyakit yang berbahaya ini menjangkit hampir seluruh birokrasi pemerintahan maupun non pemerintahan di indoensia. Dari level tertinggi pejabat Negara, sampek level Rt yang paling rendah. Perkembangan yang cukup subur ini berlangsung selama puluhan tahun. Akibatnya penyakit ini telah menjangkit sebgian generasi yang kemudian diturunkan kgenerasi yang brikutnya.
2.      System pengakan hukum yang lemah
Indonesia memiliki banyak sekali undang – undang dan landasan hukum yang mengatur tentang tindakan KKN. Isi dan kandungan undang – undang tersebut bisa saja di ubah sewaktu – waktu menyesuakan perkembangan yang ada. Yang menjadi persoalan adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di indoensia. Lagi – lagi karena pengaruh budaya KKN yang sudah cukup kronis menjangkit Indonesia. Para petugas hukum yang di tugaskan untuk mengadili para koruptor alih – alih menerima amplop dari para koruptor.
3.      Hukuman bagi Koruptor di Indonesia
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 joundang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapatdilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagaiberikut:
1.      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda palingsedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri   lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
2.      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara (Pasal 3)
3.      Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enamratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangiatau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangkaatau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
4.      Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enamratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

5.      Pidana Tambahan
1.      Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujudatau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperolehdari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimanatindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yangmenggantikan barang-barang tersebut.
2.      Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya samadengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3.      Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1(satu) tahun.
4.      Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusanseluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapatdiberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5.      Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dandilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6.      Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupiuntuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjarayang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknyasesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undangnomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi danlamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

B.Efek Jera bagi Koruptor

Di Indonesia itikad untuk membuat jera koruptor masih sebatas wacana.Beberapa usulan pernah dilontarkan ke publik oleh para pakaruntuk hukuman koruptor. Seperti hukuman mati, pemiskinan, baju tahanan,hukuman sosial, bahkan penjara seumur hidup. Namun, yang baru terwujud adalah membuat seragam bagi tersangka korupsi. Tujuannya membuat malutersangka korupsi.Usulan yang lainnya?Hilang tanpa jejak.Sepertinya hukum yang ringan tidak membuat jera para pelakukoruptor. Mereka masih sumringah di hadapan kamera TV dan tidak ada rasapenyesalan sama sekali. Bahkan ada beberapa pelaku korupsi, setelah bebasdari penjara, melakukan korupsi lagi atau duduk di jabatan semulanya.Berdasarkan analisa kami, hukuman bagi koruptor tersebut sepertiyang tercantum dalam UU Tipikor di atas itu pada faktanya sama sekali tidakmenimbulkan efek jera. Hal ini disebabkan oleh diantaranya:
1.      Hukuman yang memang masih terlalu ringan.
2.      Hukuman yang sangat ringan karena dakwaan jaksa yang lemah.
3.      Harta koruptor yang sudak terbukti sama sekali tidak disita.
4.      Korupsi sudah menjadi hal yang lumrah dalam suatu birokrasi.
5.      Kurangnya legitimasi hukum tipikor karena disebabkan peradilan yangtidak kredibel serta juga sering menjadi sumber sogok-menyogok.
6.      Penerapan hukuman yang juga tidak berkeadilan, dimana apabila yangmenjadi tersangka korupsi dari seorang pejabat besar maka hukumanakan semakin tumpul.
7.      Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak adanya rasatakut bagi para koruptor.
8.      Peranan KPK, BPK, dan Kepolisian yang juga masih rendah dalampengungkapan kasus korupsi.Sebenarnya masih banyak fakta-fakta di lapangan yang terjadi padahukum korupsi di Indonesia, sehingga hal tersebut sama sekali tidakmenimbulkan efek jera bagi pelakunya.Beruntung untuk koruptor Indonesia. Hukum penjara yang ringan aliassebentar, bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa membuat hukum korupsi diIndonesia termaksud yang paling ringan.Pasalnya, masa tahanan koruptorsudah dihitung semenjak menjadi tahanan di penjara.Dan bila adaperingatan hari raya besar, tahanan mendapat remisi (pemotongan masatahanan) yang bisa membuat para koruptor cepat atau lambat akanmenghirup udara bebas.
 
Miris memang melihat negara Indonesia yang masih menghukumringan para koruptornya.Kasus korupsi di Indonesia masih dianggap sebagaikejahatan biasa.Sampai 2012, Indonesia menempati posisi ke-4 sebagaiNegara Terkorup di Asia.Namun perlu diingat, hukum yang berat belumsepenuhnya dapat menghilangkan korupsi dari sebuah negara.Kerja samayang baik dari Pemerintah, Lembaga Keadilan, Media Massa, dan Masyarakatmempunyai andil besar dalam perang besar memberatas korupsi.

C.Hukuman yang tepat bagi Koruptor

Pada dasarnya, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yangharus mendapatkan hukuman yang amat sangat berat. Hal ini karena korupsitergolong sebagai perampokan harta rakyat yang menyebabkan kemiskinansemakin bertambah, pembangunan yang gagal, serta banyak lagi kerugianbesar lainnya. Oleh karena itu, kami dari kelompok 2, setelah menganalisis berbagaifakta-fakta dan opini-opini para pakar, maka akan lebih baik jika korupsidihukum dengan HUKUMAN MATI, sebagaimana firman Allah dalam surahAl-Maidah ayat 33 yang artinya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di mukabumi , bagi pembunuh hendaknya dibunuh, bagi perampok yang membunuhkorbannya hendaknya disalibkan ,bagi perampok yang hanya merampasharta korbannya maka hukum mannya dipotong tangan dan kakinya secarabersilangan sebatas pergelangannya”. Dianalogikan dengan perampokan ,yaitu korupsi dilakukan dengankekuatan dan kekuasaan dan yang telah dikorupsi telah mencapai satunishab/batas minimal maka dikenakan dengan hukum potong tangan secarabersilangan sebatas pergelangan tangan. (Nishabnya seberat emas 93,6gram, akhir bulan Maret 2013 emas 1 gram seharga Rp.4950.000,00 makanishabnya= Rp. 46.332.000,00).Ide tentang hukuman mati untuk koruptor sudah bukan barang baru.
Juga sudah ditentang oleh orang-orang yang merasa dirinya pembela hakasasi manusia. Padahal hukuman begini pasti jauh lebih gampang, asalditentukan nilai nominal minimal korupsinya sebagai batas untukdiberlakukannya hukuman mati, dan interval antara dijatuhkannya vonis dengan eksekusi tidak lebih dari 3 x 24 jam. Para tervonis hukuman matitidak perlu menderita ketidakjelasan menunggu-nunggu eksekusinya.Bukanhanya membuat mereka menunggu, tapi itu juga menghabiskan uang negarauntuk memberi mereka makan tiap hari sampai matinya.
Pemborosan.Tapi jika model hukumannya masih seperti yang divoniskan pada koruptor saat ini, dari mana bisa muncul efek jera? Jangan-jangan merekamemang berpikiran seperti: melakukan korupsi adalah usaha, tertangkapdan dihukum adalah pengorbanan, lalu keluar dari penjara dengan simpananharta berlimpah adalah masa depan yang cerah menanti.

Namun selain hukuman mati, ide bahwa hukuman bagi koruptor harusmemiskinkan dan mempermalukan juga harus dilakukan. Untuk yangterakhir, mungkin agak susah karena sangat bisa jadi para koruptor sudahtidak punya malu. Tapi setidaknya, mereka harus merasakan harta kekayaanmereka dikurangi dalam jumlah yang besar-sebagaimana merekamengurangi uang negara.
Pertama, vonis yang wajib dijatuhkan kepada setiap koruptor tanpakecuali adalah mengembalikan dana senilai yang dia korupsi. Jika dia tidakmampu membayar itu, harta kekayaannya harus disita oleh negara untukdilelang hingga nilainya mencapai jumlah dana yang harus dia kembalikan [kepada negara]. Penyitaan tetap harus dilakukan bahkan jika itu meliputiseluruh harta kekayaan si koruptor.Jika masih kurang, tambahkan padamasa hukuman penjara baginya.Panjangnya hukuman penjara tambahanditentukan berdasar jumlah yang tidak dia bayarkan, tanpa ada batas.
Kedua, vonis hukuman penjara inti (yang bukan tambahan) ditetapkansesuai aturan yang berlaku. Kita semua pasti tahu embel-embelnya: denganpenyesuaian pada prinsip dan rasa keadilan.Ketiga, terkait dengan fasilitas dan akomodasi yang dia dapat dipenjara, harus dibatasi dengan menggunakan dasar perhitungan standarhidup masyarakat setempat.



BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
1.      Saat ini di Indonesia, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhanpidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidanakorupsi masih sangat ringan bagi para koruptor.
2.      Hukuman tersebut, masih belum menimbulkan efek jera, sehingga masihbanyak kasus korupsi terjadi dan merajalela.Sepertinya hukum yangringan tidak membuat jera para pelaku koruptor.Mereka masihsumringah di hadapan kamera TV dan tidak ada rasa penyesalan samasekali. Bahkan ada beberapa pelaku korupsi, setelah bebas dari penjara,melakukan korupsi lagi atau duduk di jabatan semulanya.
3.      Adapun hukuman yang sangat tepat bagi koruptor ialah dengan hukumanmati seperti yang diterapkan di China, sehingga mampu mengurangijumlah koruptor serta sangat mampu menimbulkan efek jera.
4.      Selain itu, koruptor juga harus dimiskinkan serta tidak membedakanapakah ia pejabat atas atau kalangan bawah, apapun itu, hukuman harussama dan adil.

B.Saran
1.      Indonesia harus mencontoh negara China dalam memberantas korupsi, yaitu dengan hukuman mati.
2.      Namun perlu diingat, hukum yang berat belum sepenuhnya dapatmenghilangkan korupsi dari sebuah negara. Kerja sama yang baik dariPemerintah, Lembaga Keadilan, Media Massa, dan Masyarakatmempunyai andil besar dalam perang besar memberatas korupsi.



DAFTAR PUSTAKA
v  Ensiklopedia, (online), http://id.wikipedia.org, diakses 19/04/2013 10:30
v  Saputro, Yois, (online),
Usulan Hukuman Bagi Koruptor, http://hukum.kompasiana.com/2012/09/26/usulan-hukuman-bagi-koruptor-496443.html, diakses 18/04/2013 16:10
v  Undang Undang RI No. 22 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
























7 komentar:

  1. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih yang baik kepada ibu karina roland karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi susan ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya terpaksa memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan setiap orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi e-mail Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk merubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  2. Apakah Anda sedang mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang Anda inginkan? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan nasihat keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda sehubungan dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang apa pun yang Anda inginkan.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrida.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Hutang.
    Pinjaman Rumah.
    Pinjaman hipotek
    Auto laons.
    Pinjaman mahasiswa.
    Pinjaman gaji.
    Pinjaman Islam.
    Pinjaman pertanian.
    Pinjaman gereja.
    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    Email: karinarolandloancompany @ gmail com
    WhatsApp hanya +1 (585) 708-3478.
    Nama Facebook: Elena karina Roland
    instagram: karina roland

    BalasHapus
  3. HALO
    Saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu benar-benar mungkin mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan yang harus dibayar untuk ketiga anak saya dan nilai kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari pembayaran dengan skor kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak tulisan dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan tingkat bunga pinjaman @ 2%. Dengan ilmu yang saya dapatkan secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya jelaskan sendiri. Saya mengajukan pinjaman sebesar $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksinya sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam hutang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com

    BalasHapus
  4. Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan secara online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang sedang mencari pinjaman cepat untuk menyelesaikan masalah yang diinginkan dengan cepat. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan adik saya yang juga mendapat pinjaman Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA. Sebelum saya menghubungi mereka untuk mendapatkan pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar otentik. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Ada Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka memberikan proses yang cepat dan sederhana. Tapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan bukan muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)

    BalasHapus
  5. NAMA SAYA ........... RIKRIK BUDIANTI
    NEGARA ............ INDONESIA
    KOTA ..................... BANDUNG, JAWA BARAT
    HIBAH PINJAMAN ...... Rp150.000.000,00
    EMAIL SAYA ........... rikrikbudianti27@gmail.com

    Kabar baik, kabar baik, Kabar baik
    Nama saya RIKRIK BUDIANTI, Warga Negara Indonesia. Saya telah ditipu oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua setuju untuk memberi saya pinjaman, saya kehilangan uang hasil jerih payah saya. Suatu hari, saat menjelajah internet dan tanpa daya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama EINNA FAIZ, yang juga ditipu oleh pemberi pinjaman kredit palsu, namun akhirnya dihubungkan dengan perusahaan pemberi pinjaman yang sah bernama KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tempat dia mendapatkan pinjamannya . Saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan peminjaman yang sama dan kemudian menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya bahwa saya memberikan pinjaman di perusahaan dan juga memberi tahu saya bahwa saya telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Saya mengisi rekening kredit dan menabung semua yang meminjam dari saya dan alhamdulillah saya mendapat pinjaman sebesar Rp 150.000.000 dari perusahaan besar ini, Dikelola oleh MRS. KARINA ROLAND, dan disini saya sangat diuntungkan karena KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY telah merubah hidup saya jadi saya berjanji pada diri sendiri saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman Anda harus menghubungi KARINA ROLAND
    via atau whatsapp (karinarolandloancompany@gmail.com) +1585 708-3478 dan ikuti aturannya, karena saya setuju Anda mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda meminta bantuan tentang cara saya mendapatkan pinjaman (rikrikbudianti27@gmail.com).

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    HANYA WHATSAPP ........ +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK ......... KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL ......... KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus
  6. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus
  7. NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
    NEGARA: INDONESIA
    KOTA: BATU MALANG JATIMMY
    WHATSAPP: +62877-4316-8500
    HIBAH PINJAMAN: Rp350.000.000,00
    EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com

    Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas anugerah kehidupan.
    Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorit, perusahaan yang mampu secara finansial membuat hidup saya berbalik.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk melunasinya setelah menerima pembayaran saya.
    Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya berusaha untuk melarikan diri, sekarang TUHAN menggunakan teman dan tetangga saya Bu Rini anggraeni yang membantu saya menghubungi IBU KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kisah saya kepada ibu, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya menyadarinya permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelumnya saya telah meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, KARINA ROLAND LOAN COMPANY telah mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat mengambil manfaat darinya, berharap dapat meminjamkan pinjaman kepada orang yang terkena banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya telah dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. KARINA ROLAND LOAN COMPANY adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui atau email whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus membagikan kabar baik agar semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan baik yang mengubah hidup saya .
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya kepada saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
    HANYA WHATSAPP: +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus