SISTEM HUKUM DI
INDONESIA
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah: Hubungan sistem pemerintahan dan hukum di Indonesia
DWI OKNAWATI
2012210020
ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU POLITIK DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr, Wb.
Alkhamdulilah,Dengan memenjatkan puji syukur kepeda Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya, walaupun kurang dari kata sempurna.Makalah ini merupakan tugas akhir
semester dengan judul”Sistem hukum di Indonesia”,guna untuk
memenuhi kwajiban mata kuliah “Hubungan
Sistem Pemerintahan & Hukum Indonesia”yang dibimbing oleh Bapak Cahyo
Sasmito,Dr.,MS.
Tujuan dari penulisan
makalah ini tidak lain untuk memberikan gambaran atau menambah pengetahuan kepada
pembaca tentang sistem hukum di indonesia. Penulis menyadari bahwa didalam
pembuatan makalah ini tidak lain berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa
dan juga tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, khususnya kerjasama dari teman-teman
kelompok yang telah bersedia meluangkan waktu dan pemkirannya yang telah
diberikan, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dan
membimbing penulis dalam pembuatan makalah ini.
Dalam proses penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun
cara penulisannya. Namun demikian, penulis sudah berupaya dengan segala
kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah
ini. Oleh karenanya, penulis dengan senang hati akan menerima segala masukan,
saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk menyempurnakannya.Semoga
makalah ini dapat memberikan kemanfaatan yang besar kepada siapa saja yang
membacanya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr, Wb.
Malang, 10 januari 2014
Penulis,
Dwi Oknawati
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Seiring perkembangan
zaman permasalahan di bidang hukumpun semakin hari semakin rumit dan kompleks. Hukum
merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan
penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena
itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius. Adagium ini muncul
karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam
bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal
yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia
adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).
Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum,
semuanya adalah hubungan hukum. Maka untuk itulah dalam mengatur
hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum yang
mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan
nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun telah terkodifikasi,
hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan
masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan
langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum.
1.2 RUUMUSAN MASALAH
1. Apakah
pengertian sistem hukum?
2. Bagaimana
sejarah hukum di Indonesia?
3. Bagaimana
ciri-ciri dan unsur- unsur system hukum di Indonesia serta tata hukum yang ada
di Indonesia?
1.3 TUJUAN MASALAH
1. Mengetahui
pengertian sistem hukum
2. Mengetahui
sejarah hukum di I ndonesia
3. Mengetahui
ciri, unsur sistem hukum di Indonesia serta tata hukum yang ada di Indones
BAB 11
PEMBAHASAN
2.1 SISTEM HUKUM INDONESIA
A. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan
susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan
hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan
susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn
mengatakan bahwa ”definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak
mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu,
sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka
berikut ini :
1. Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
2. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap
pelakunya.
3. Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan (
perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
4.
S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam
pergaulan manusia.
Jadi, sistem hukum adalah suatu
kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai
suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
2.2 SEJARAH
HUKUM DI INDONESIA
Ø Periode
Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga
era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang
digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis
ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem
yang otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga,
dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau
Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang
dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan
pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara &
menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan
Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata
Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan
usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya
mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan
yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854
yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) &
kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi
pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang
didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat
meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus
terjadi.
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan di awal abad
ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan
pembaharuan hukum antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga
pendidikan lanjutan hukum;
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk
kaum pribumi;
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari
sisi efisiensi;
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal
profesionalitas;
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg
berorientasi pada kepastian hukum.
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda,
pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme
hukum privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii)
Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur
Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi
pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan
dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak
istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan
perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang
awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga
untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan
perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang
terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii)
Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota &
lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian
secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum
dengan rakyat pribumi.
Ø Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Era Revolusi Fisik
§ Melanjutkan unfikasi
badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan;
·
Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan
pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg
bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.
b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang
sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan
tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum
& peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum
nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan
internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan
menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan atau penyelesaian
sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950
tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan &
Kekuasaan Pengadilan.
Ø Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di era ini:
·
Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan &
mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
·
Mengubah lambang hukum "dewi keadilan"
menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman;
·
Memberikan
kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas
proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965;
·
Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa
pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim
harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.
b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde Baru dimulai
dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU
Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU
Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde
baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif;
ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk
dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak
terjadi perkembangan positif hukum Nasional.
Ø Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke
Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD
RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan
sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan
3) Pembaruan sistem ekonomi.
2.3 CIRI-CIRI SYSTEM HUKUM INDONESIA
CIRI-CIRI HUKUM:
1. Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2. Ada sanksi yang tegas
3. Adanya perintah dan larangan
4. Perintah dan larangan harus ditaati
1. Terdapat
perintah ataupun larangan dan
2. Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
2.4 UNSUR-UNSUR SYSTEM HUKUM INDONESIA
Ø Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa
peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2) Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan
resmi negara;
3) Peraturan yang bersifat memaksa;
4) Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai
dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum
di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan
bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan
legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara
umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat
dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. TATA
HUKUM INDONESIA
Pada dasarnya tata hukum sama dengan
sistem hukum suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan
suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. (Ridwan Halim)
Tata hukum suatu negara (ius
constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau
disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah
hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya
apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan
dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan
tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang
berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata
Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat
Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia
(Negara Republik Indonesia).
BAB VI
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur
hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai
tujuan tertentu . Dalam sistem hukum yang ada
di indonesia dilihat dari sejaranya mulai dari periode kolonialisme sampai
periode orde baru era reformasi, sistem hukum di I ndonesia mempunyai
ciri-ciri, unsur- unsur dan tata hukum yang menjadi panutan hukum yang ada di I
ndonesia.
3.2
KRITIK DAN SARAN
Ø
KRITIK
1. Sistem
hukum yang ada di I ndonesia tidak sesui peraturan perundang- undangan
2. Sistem
hukum yang ada di Indonesia tidak adil karena hanya mementingkan golongan dengan
menggunakan suap
3. Perlu
ketegasan pemerintah dalam menjalankan sistem hukum yang ada di Indonesia
Ø SARAN
Berlakukanlah sistem
hukum yang ada di Indonesia dengan adil dan sesuai peraturan perundang-
undangan, agar warga negara indonesia
bisa mematuhi hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar