BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Paradigma
saat ini, masalah besar tentang Negara Indonesia yang senantiasa bergejolak
dalam pikiran yaitu mengapa Negara kita terus saja miskin, terbelakang diantara
Negara- Negara lain, padahal Negara
Indonesia sangatlah kaya akan Sumber Daya Alam yang berlimpah ruah. Negara
tercita, bangsa besar Indonesia, Negara nomer empat terbesar di muka bumi ini
sekarang mengalami kris jati diri, krisis SDM, krisis ekonomi pembangunan dan
masih banyak lainya. Banyaknya kekayaan alam Indonesia sekarang telah di
ekploitasi didominasi Negara asing, semua itu terjadi karena kurangnya SDM yang
unggul dan berkualitas di Indonesia,
sehingga Negara Indonesia banyak ketergantungan terhadap Negara asing,
modal,hutang luar negeri, ekspor dan lainya yang akhirnya Indonesia tidak mampu
mengembalikan modal yang Negara asing tanam di Indonesia, sehingga terjadilah
banayak asset Negara yang dijual maupun SDA yang dikelola oleh Negara lain.
Kontrak – kontrak yang telah terjadi
seperti ekploitasi prifot yang berada di Papua sangat merugikan bangsa
Indonesia, untuk itu bagaimana upaya pemerintah bisa mengatasi hal tersebut dan
kembali membangun bangsa Negara ini kea rah yang lebih baik.
1.1 RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
cara mengatasi ekploitasi kekayaan alam di Indonesia yang didominasi Negara
asing?
2. Apa
dampak dari ekploitasi SDA di Indonesia ?
1.2 TUJUAN
MASALAH
1. Mengetahui
cara mengatasi ekploitasi kekayaan alam di Indonesia yang didominasi Negara
asing
2. Mengetahui
dampak dari ekploitasi SDA di Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
EKPLOITASI KEKAYAAN ALAM (SDA) DI INDONESIA
2.1.1 EKPLOITASI
Arti Eksploitasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki
arti pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri;
pengisapan; pemerasan (tenaga orang). Eksploitasi (bahasa Inggris:
exploitation) yang berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau
terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan
ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta
kompensasi kesejahteraan. Ekploitasi yang terjadi saat ini di Indonesia sangat
merugikan bagi bangsa Negara kita, banyaknya SDA kita yang diambil alih atau
dikelola oleh Negara asing, banyaknya asset Negara yang dijual kepada Negara
asing.
Selamatkan Indonesia buku karya Amin Rais, Noam
Chomsky mengingatkan : globalisasi yang tidak memprioritaskan hak- hak rakyat,
globalisasi semacam itu didasarkan atas kosentrasi kekuasaan gabungan antara
Negara dan swasta yang secara umum tidak brtanggungjawab terhadap public
kebanyakan kejahatan dalam melanggar HAM yang merusak lingkungan dan menguras
kekayaan alam Negara- Negara / asset Negara. Indonesia perlu agenda baru yang
di usulkan Stiglitz yaitu semacam agenda mendesak yakni melakukan negoisasi
ulang terhadap seluruh kontrak karya pertambangan yang intinya merugikan
Indonesia sendiri dan memberikan keuntungan pada korporasi asing. Jika
pemerintah berani yaitu berani menegosiasi ulang kontrak karya pertambangan
yang merugikan rakyat, Indonesia akan memperoleh keuntungan jauh lebih besar
dibandingkan yang diperoleh para investor asing.
2.1.2
SUMBER DAYA ALAM (SDA)
Sumberdaya alam (SDA) adalah potensi sumberdaya yang
terkandung di dalam bumi, air maupun di udara. Di dalam al-Quran disebutkan bumi
sebagai tempat tinggal manusia, langit sebagai atap dan air hujan yang turun
serta buah-buahan sebagai rezeki untuk manusia. Di dalam al-Qur'an juga
ditegaskan, bahwa Allah telah menjadikan segala apa yang ada di bumi untuk
manusia. Dengan demikian, SDA berfungsi sebagai sarana untuk menunjang
kehidupan manusia di dunia sekaligus menjadi sumber penghidupan mereka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup ,
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ,Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
a. bahwa
lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa
Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa Indonesia dalam segala aspek
dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa
dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum
seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan
hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan
hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta
memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang;
c. bahwa
kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan
kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran
lingkungan hidup umat manusia;
d. bahwa
dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan
nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undang-undang yang
meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan
lingkungan hidup;
Seperti isi dalam UU pasal 33 ayat 1-5 tahun 1945 bahwa:
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat 3 : Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Fungsi SDA ini sejak dulu hingga sekarang tidak berubah.
Hanya saja karena peran vitalnya bagi kehidupan manusia, SDA dapat menjadi
sumber konflik. Bahkan lebih dari itu, suatu negeri yang memiliki kekayaan alam
yang melimpah dapat mengundang perhatian dan invasi dari bangsa yang tamak
untuk menguasainya. Sejarah mencatat bagaimana motif negara-negara penjajah
seperti Inggris, Spanyol, Portugis, Prancis, amerika dan Belanda menjelajah
dunia untuk menemukan sumber rempah-rempah di Indonesia. Berpadu dengan motif
ideologis yakni Perang Salib, negara-negara tersebut kemudian melakukan segala
cara untuk menguasal daerah-daerah kaya SDA yang mereka temui untuk
dieksploitasi dan dihisap. Seperti contohnya Negara Amerika yang sedang mengekploitasi SDA kita dengan
mengelola PRIPORT yang ada di Papua dan
masih bnyak lagi asset- asset Negara yang dijajah oleh Negara asing.
Tidak jauh berbeda dengan masa lalu, pada zaman modern
sekarang, negeri yang kaya SDA akan menarik perhatian bangsa yang tamak untuk
menguasainya. Bedanya, dulu komoditas utama adalah rempah-rempah, sedangkan
sekarang minyak, dan pertambagan SDA lainya yang ada di Indonesia. Ketiadaan
Khilafah bagi kaum Muslim dan tidak ada ketegasan pemerintah Indonesia saat ini
menyebabkan kekayaan SDA yang dimiliki tidak jatuh manfaatnya ke tangan umat
atau bangsa Negara indonesia. Negara yang kaya barang tambang dan minyak bumi
justru menghadapi penjajahan. menghadapi suatu masalah yang oleh ahli ekonom
Barat disebut "Kutukan SDA" (natural resource curse), yakni
paradoks negara kaya SDA tetapi penduduknya miskin, itulah yang terjadi saat
ini di Negara tercinta kita Indonesia.
2.2
DAMPAK DARI EKPLOITASI SDA DI INDONESIA
Dampak
dari ekploitasi SDA di Indonesia yang terus menerus sudah jelas sangat
merugikan bangsa Negara kita terutama rakyat Indonesia yang semakin miskin dan
terbelakang, dan masih banyak lagi kerugian yang lain seperti halnya:
Banyak
sekali eksploitasi sumber daya alam yang membawa dampak terhadap kehidupan.
Segala kegiatan pembangunan yang berlangsung diharapkan tidak hanya mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus mampu menjaga
kelestarian sumber daya alam. Sehingga alam tidak akan kehilangan fungsinya
sebagai pengendali keseimbangan kehidupan. Oleh karena itu setiap pembangunan
yang dilakukan harus berwawasan lingkungan mengenalisis mengenai dampak
lingkungan yang akan terjadi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia belum mampu mengolah
SDA itu karena tidak mempunyai Sumber daya manusia, yang harus di tuntut
di sini adalah pemerintah, karena tidak melatih dan memberikan pengetahuan cara
mengolah sumber daya alam tersebut. Mengapa bangsa indonesia tidak
mempunyai perusahaan sendiri? Karena mereka belum mempunyai pengetahuan dan
keahlian yang cukup. Sementara di luar negeri sudah memiliki pengetahuan dan
peralatan yang canggih. Mengapa hingga saat
ini, banyak perusahaan asing di Indonesia? Pertama, pihak Indonesia yang
tidak mampu mengelolah SDA itu sendiri. Tentunya, secara diplomatik negara
asing berusaha untuk kerjasama, misalnya PT Freeport. Sesuai perjanjian, kan
ada bagi hasil. Kemudian, sisi positif perusahaan tambang misalnya negara bisa
menjalin kerjasama dengan luar negeri, warga setempat di pekerjakan di
perusahaan itu. Dan, bisa menambah devisa dan PAD; kedua, adanya politik
ruang, artinya pemerintah lebih senang menjual sumber daya alam kita ke luar
negeri. Menarik investor asing menjadi satu hoby sedari dulu oleh pemerintah.
Setiap proses pertambangan dapat merusak lingkungan, hal
itu sebenarnya bisa di cegah jika pengetatan aturan di lakukan. Artinya, tak
ada dispensasi bagi para investor jika ia terindikasi merusak lingkungan. Atau
mereklamasi bekas tambang; memperbaiki dan meminimalisir kerusakan lingkungan.
Namun, adakan satu perusahaan tambang yang mengembalikan kualitas lingkungan seperti
semula. Industri pertambangan itu lebih banyak dampak positif ke pihak
perusahaan, tapi dampak negatifnya ke rakyat. Sebab, industry ini mengelolah
satu model tambang, yakni ope pit mining. Kemudian, banyak perusahaan
setelah selesai kontrak atau izinnnya sudah selesai, mereka tak mampu
mereklamasi bekas tambang, itukan merugikan negara. Perusahaan pertambangan lebih banyak sisi negatifnya karena
lahan yang di produksi milik kita hanya dikuasai oleh bangsa asing, dan rakyat
hanya menjadi buruh sementara kita ini tuan rumah. Karena adanya
kebijakan dari pemerintah, tentang penanaman modal asing.
Karena terlalu banyak SDA di Indonesia, maka Indonesia
membutuhkan investor asing, jika tidak di kelolah sampai kapan di simpan SDA
ini? Pemerintah seharusnya, meminta perusahaan asing harus membentuk kerjasama
yang baik. Dari segi lingkungan, jangankan perusahaan, tambang rakyat pun
akan mendatangkan kerusakan lingkungan. Jadi, jangan hanya melihat sisi
negatifnya saja. Pemerintah kurang mengawasai aktifitas perusahaan, misalnya
sudah ditentukan areal pertambangan, namun perusahaan melanggar. Itu karena
lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Misalnya dinas BLH. Banyak cara
menanggulangi kerusakan lingkungan, misalnya, limbah industri di saring sampai
bisa di konsumsi.
DAFTAR PUSTAKA
Moh.
Amien Rais, 2008, Agenda Mendesak Bangsa
“Selamatkan Indonesia”; PPSK Press
Kamus pusat bahasa, 2002, Kamus Besar Bahasa , edisi 3 jakarta;
balai pustaka
Base
Camp Mapala Kumtapala, 26 September 2012